Begini Penjelasan Pemerintah soal Kontroversial Pemindahan Data Pribadi ke AS Terkait Negosiasi Tarif

0
51
Reporter: Rommy Yudhistira

Kontroversial tentang kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait penyerahan data pribadi, tidak diartikan secara bebas. Data yang dimaksud berasal dari masyarakat Indonesia ketika mendaftar di perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa perusahaan yang dimaksud bergerak dalam bidang media sosial, mesin pencari, layanan komputasi awan, dan e-commerce. Salah satu klausul yang menjadi kesepakatan anatara Indonesia dengan AS, justru dapat memperkuat pijakan hukum dan keamanan data tersebut.

Karena itu, kata Airlangga, pemerintah Indonesia dan AS menyetujui untuk membuat protokol yang untuk melindungi data itu. “Jadi, ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar-negara. Dan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menikmati layanan cross border,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7).

Sejalan dengan Airlangga, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan, pemerintah menyatakan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Semisal, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan komputasi awan, komunikasi digital melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Baca Juga :   Paus Fransiskus: Pentingnya Keragaman dan Kerukunan Antar-Umat Beragama Sesuai Bhineka Tunggal Ika

Pemindahan data antar-negara, kata Meutya, tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan persyaratan pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Meutya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics