Revisi UU P2SK, Pakar Hukum Usul Jasa Raharja Diubah Jadi Badan, Setara BPJS

0
174

Komisi XI DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang baru berlaku sejak 12 Januari 2023.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 24 September 2025, komisi yang membidangi sektor keuangan itu mengundang sejumlah pakar, salah satunya Hikmahanto Juwana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut dalam paparannya menyoroti kelembagaan PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara jaminan kecelakaan lalu lintas.

Menurut Hikmahanto, Jasa Raharja tidak bisa diklasifikasikan sebagai perusahaan asuransi, melainkan sebagai penyelenggara jaminan sosial.

“Jadi, saya ingin mengatakan bahwa Jasa Raharja itu sebenarnya fungsinya sama seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi sistemnya, cara mereka bekerja, menggunakan mekanisme asuransi,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Pada BPJS, tertanggung diwajibkan membayar iuran—baik dibayar sendiri, oleh pemberi kerja, maupun dibantu negara.

Sementara di Jasa Raharja, tertanggung tidak harus membayar iuran. Contohnya, seorang pejalan kaki yang ditabrak tetap mendapatkan santunan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Baca Juga :   Jasa Raharja Kantongi Laba Bersih 2022 Sebesar Rp1,51 Triliun, Simak Faktor Pengungkitnya

Hal tersebut sejalan dengan politik hukum yang melatari kelahiran Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 itu.

Dalam konsideran disebutkan bahwa tujuan dari Undang-Undang ini adalah keberpihakan negara terhadap korban kecelakaan.

“Tahun 1960-an memang banyak kecelakaan di jalan dan tidak ada asuransi,” jelasnya.

Hikmahanto menyoroti kedudukan hukum Jasa Raharja sebagai Perseroan Terbatas (PT) yang pada prinsipnya wajib mencari keuntungan.

“Kalau dia mencari keuntungan, pertanyaannya bisa nggak kalau pemegang saham tidak mendapatkan dividen, tapi dikembalikan ke perusahaan? Ada contoh seperti itu, yaitu di PT Bursa Efek. Bursa Efek itu didirikan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas. Kalau ada keuntungan, tidak dibagikan sebagai dividen, melainkan dikembalikan untuk pengembangan, investasi ulang, dan pembelian sarana,” paparnya.

Menurutnya, praktik serupa di Bursa Efek Indonesia memang juga terjadi di Jasa Raharja. Namun demikian, ia menilai kelembagaan Jasa Raharja perlu ditinjau kembali.

“Saya terpikir, apa tidak sebaiknya kalau Jasa Raharja diubah bentuknya menjadi seperti BPJS. Karena ini jaminan sosial,” katanya.

Baca Juga :   Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility Perkuat Pengembangan SDM

Bila perubahan bentuk hukum dilakukan, Hikmahanto menilai hal itu bisa diakomodasi dalam revisi UU P2SK.

“Tetapi catatannya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 harus dimasukkan ke bagian mengingat, karena itu akan menjadi rujukan,” tegasnya.

Selain itu, revisi UU P2SK juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurutnya, UU ini perlu diperluas cakupannya agar jaminan sosial tidak hanya meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan, tetapi juga jaminan kecelakaan.

“Pertanyaan berikutnya, bukankah kalau ada lembaga baru kita harus atur dalam undang-undang? Menurut saya tidak perlu. Contohnya Indonesia Investment Authority (INA), keberadaannya hanya disebut dalam satu pasal di Undang-Undang Cipta Kerja, lalu diperjelas lewat Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics