DPR Tarik RUU Danantara dan RUU Patriot Bond dari Daftar Prioritas Prolegnas 2026
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan penyesuaian signifikan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Sebanyak empat Rancangan Undang-Undang (RUU) resmi dicabut dari daftar prioritas, sebuah langkah yang disebut untuk meningkatkan efektivitas kerja legislasi.
Keempat RUU yang ditarik tersebut adalah:
1. RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara);
2. RUU Patriot Bond;
3. RUU Perindustrian;
4. RUU Kejaksaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi kinerja legislasi selama setahun terakhir. Tujuannya adalah untuk memastikan fokus kerja Baleg lebih realistis dan target dapat tercapai secara maksimal.
”Sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” kata Bob di kompleks parlemen, Kamis (27/11/2025).
Evaluasi Kinerja Legislasi
Bob Hasan juga memaparkan capaian kinerja legislasi pada tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, 21 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang, yang terdiri dari 7 RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Sementara itu, Baleg juga mencatat progres RUU lainnya yang masih berjalan:
1. 9 RUU telah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I;
2. 4 RUU akan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I;
3. 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
Sebagai informasi, sebelumnya Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026.