AAJI Minta OJK Terbitkan Pedoman Teknis Pasca Putusan MK soal Pasal 251 KUHD

0
77
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang mensosialisasikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sosialisasi itu terutama mendorong pelaku industri asuransi untuk kembali mengevaluasi ketentuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan polis.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, upaya itu dilakukan dengan menyesuaikan klausul pada polis, surat penerimaan asuransi jiwa (SPAJ), dan memastikan formulir klaim yang lebih adil, transparan, dan seimbang antara perusahaan, dengan pemegang polis.

“Kita melihat kembali cara penerimaan proses underwriting. Bagaimana kita menanyakan pertanyaan-pertanyaan di dalam SPAJ, sehingga tidak misleading. Bagaimana proses klaim kita sampaikan secara lebih sederhana, dan mudah dipahami oleh pemegang polis,” kata Hasinah dalam acara Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6).

Selanjutnya, kata Hasinah, asosiasi pun mendorong penegakan hak, baik dari sisi perusahaan asuransi maupun pemegang polis. Terkait hal ini, pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa harus lebih responsif terhadap sengketa yang terjadi antara perusahaan asuransi, dan pemegang polis, khususnya yang berkaitan dengan seluruh fakta materiil.

Baca Juga :   Edukasi Literasi Keuangan Lewat Digital Diharapkan Mampu Jangkau Masyarakat Secara Luas

“Ada perspektif negatif yang berkembang di pengadilan kita yang mana memang tidak berimbang antara pengetahuan asuransinya, dan hal yang terjadi sebenarnya,” tambah Hasinal.

Hal lainnya, lanjut Hasinal, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembicaraan untuk membenahi industri asuransi di Indonesia. AAJI berharap OJK mengeluarkan regulasi atau pedoman teknis untuk menyesuaikan klausul standar polis, SPAJ, dan formulir klaim sesuai putusan MK Nomor 03/PUU-XII/2024.

Kemudian, kata Hasinah, OJK perlu mengawasi secara berkala terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut. “Jadi kita sudah menyampaikan kepada OJK, apa usulan yang kita sampaikan, dan itu sedang finalisasi. Dan, kita sudah mendapatkan respons juga dari OJK,” ujar Hasinal.

Di samping itu, kata Hasinah, strategi lain yang dilakukan AAJI ialah memverifikasi basis data nasabah. Dengan melakukan hal itu, AAJI dapat lebih mengetahui akar permasalahan yang terjadi di industri asuransi.

“Maka kita mencari verifikasi data yang available untuk kita bisa lebih yakin pada saat penerimaan nasabah di satu perusahaan asuransi,” ujar Hasinal.

Baca Juga :   Jiwasraya Lunasi Kewajiban ke BNI

Sementara itu, akademisi dan pakar hukum pidana Hendri Jayadi menilai , putusan MK masih mengizinkan pembatalan pertanggungan dengan syarat memenuhi 2 unsur. Kedua 2 unsur itu adalah adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, serta pembatalan yang berdasarkan putusan pengadilan.

“Karena kalau di 251 (KUHD) perjanjian itu bisa dibatalkan sepihak. Muncul putusan ini sebenarnya untuk memperluas itu. Boleh tidak perjanjian dibatalkan sepihak? Boleh saja. Tetapi ada norma baru, norma yang menyatakan bahwa perjanjian pertama itu (251 KUHD) tidak mengikat. Kesepakatan dengan tertanggung, atau putusan pengadilan,” kata Hendri.

Karena itu, kata Hendri, putusan MK tidak perlu disikapi secara berlebihan. Pasalnya, peraturan yang baru justru membuka jalan lain bagi penyelesaian sengketa klaim asuransi antara perusahaan dengan nasabah.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama antara OJK dan asosiasi asuransi. Artinya perjanjian polis asuransi merupakan perjanjian penanggung dan tertanggung. Mungkin harus dievaluasi dan punya standar yang sama, sehingga tidak menimbulkan polemik, atau pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah,’ tambah Hendri.

Leave a reply

Iconomics