Auditor Kemenag Ungkap Audit Haji, Nama Istri Pejabat Inspektorat Cut Haslinar Muncul dalam Kuota Tambahan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok. PN Jakpus
Abdul Aziz Nur, pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Auditor Ahli Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024, Selasa (29/09/2026).
Aziz sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aziz menerangkan sejumlah kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag terhadap penyelenggaraan haji, termasuk audit dan pendampingan operasional. Sebagai Auditor Ahli Muda, Aziz memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran berdasarkan kriteria yang objektif, profesional, dan akuntabel.
Dalam BAP, Aziz mengaku pernah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag. Salah satunya Rizky Fisa Abadi, saat masih bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Seingat saya terkait masalah penyaluran bantuan ke sekolah-sekolah,” kata Aziz dalam BAP yang dikutip Senin (28/09/2026).
Aziz juga mengaku pernah melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Muhyi dan Nila Aditya Devi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.
“Saya lupa waktunya kapan (sudah lama), terkait penyelenggaraan haji khusus,” ujar Aziz.
Dalam BAP, Aziz mengungkapkan Inspektorat Wilayah I secara rutin melakukan audit kinerja terhadap Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 2023-2024. Khusus hasil audit kinerja 2024, Inspektorat menemukan sejumlah persoalan, antara lain perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau prosedur serta pemberian honor kepada narasumber yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan haji 2023-2024, Aziz menyebut tidak dilakukan audit secara khusus. Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan operasional melalui Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal dan pejabat eselon II. Pendampingan dilakukan secara rutin selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan pendampingan, kata Aziz Nur mencakup berbagai tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari keberangkatan jemaah dari embarkasi, kedatangan di Arab Saudi, masa tinggal jemaah, pelayanan katering dan transportasi, hingga pelaksanaan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Pendampingan juga, lanjut Aziz Nur mencakup proses pergerakan jemaah ke Madinah dan sebaliknya hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.
“Laporan ini dibuat oleh Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Agama,” kata Aziz dalam BAP.
Aziz juga menjelaskan bahwa pada 2023 tidak terdapat audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Wilayah I terhadap Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, pada 2024, setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelenggaraan haji 2024, Inspektorat Jenderal melakukan audit tujuan tertentu. Audit tersebut antara lain menyasar potensi penyalahgunaan penggabungan mahram dan pendamping lansia dalam penyelenggaraan haji reguler.
Objek audit merupakan jemaah yang telah berangkat haji pada 2024. Inspektorat juga melakukan audit tujuan tertentu terkait jemaah “TO” haji khusus dengan objek pemeriksaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Jakarta. Namun, menurut Aziz, hasil auditnya tidak memuaskan karena pihak PIHK tidak bersedia memberikan data jemaah TO. Aziz menyatakan dirinya dapat membawa dokumen audit kinerja dan laporan pendampingan operasional tersebut.
Dalam pemeriksaan yang tertuang dalam BAP, Aziz juga ditanya mengenai keterlibatan Inspektorat Jenderal dalam pembahasan kuota tambahan haji 2023-2024. Dia menyebut Inspektorat Jenderal memiliki perwakilan yang mengikuti rapat-rapat terkait kuota tambahan tersebut. Sosok yang disebut mengikuti rapat adalah Inspektur Wilayah I Nugraha Setiawan. Aziz mengaku, mengetahui keterlibatan Nugraha setelah mendapat informasi dari Inspektur Jenderal Kemenag saat itu, Faisal.
“Saya pernah bertanya kepada Faisal apakah terlibat dalam penyusunan aturan-aturan terkait kuota tambahan haji 2023-2024, beliau menjawab yang ikut dalam rapat-rapat penyusunannya adalah Nugraha Setiawan,” kata Aziz dalam BAP.
Keluarga Pejabat Disebut Mengisi Kuota Tambahan Haji Khusus
Aziz juga ditanya apakah ada pihak dari Inspektorat Jenderal yang mengisi kuota tambahan haji khusus 2023-2024, terutama jemaah TO. Aziz kemudian menjawab tidak mengetahui adanya pihak Inspektorat Jenderal yang mengisi kuota tambahan tersebut.
Namun, dalam BAP, Aziz menyebut terdapat keluarga pejabat Inspektorat Jenderal yang tercatat menggunakan kuota tambahan haji khusus. Dia menyebut Cut Haslinar, istri Inspektur Jenderal Faisal, sebagai jemaah TO yang mengisi kuota tambahan haji khusus 2023.
Selain itu, Aziz menyebut saudara dari Inspektur Wilayah I Nugraha Setiawan serta istri Sekretaris Irjen/Inspektur Wilayah IV Kastolan tercatat mengisi kuota tambahan haji khusus 2024 sebagai jemaah TO.
“Namun ada keluarga yang mengisi kuota tambahan haji khusus 2023-2024 yaitu Cut Haslinar yang merupakan istri lnspektur Jenderal Faisal yang mengisi kuota tambahan haji khusus 2023 sebagai jemaah TO, saudara dari Irwil Nugraha Setiawan dan istri Sekretaris Irjen/Irwil 4 Kastolan yang mengisi kuota tambahan haji khusus 2024 sebagai jemaah TO,” ujar Aziz dalam BAP.
Keterangan Aziz tersebut menjadi bagian dari fakta yang akan diuji dalam persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024. KPK dan jaksa masih akan menguji keterangan tersebut dengan alat bukti serta keterangan saksi-saksi lain dalam persidangan.