Bos Uhud Tour Khalid Basalamah Kembalikan Dana Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

0
80
Reporter: Wisnu Yusep

Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengonfirmasi telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diambil Ustad Khalid sebagai bentuk kooperatif dalam menanggapi penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji yang tengah didalami lembaga antirasuah tersebut.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/04/2026), Khalid menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak penyidik.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Saat dipanggil, KPK menanyakan terkait aliran dana dari visa tersebut, dan kami langsung menyatakan kesiapan untuk mengembalikannya,” ujar Khalid.

Dalam keterangannya, Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) ini memberikan klarifikasi mengenai asal-usul dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa dana itu berkaitan dengan transaksi bisnis antara pihaknya dengan biro penyelenggara haji lain.

“Dana sebesar Rp8,4 miliar tersebut merupakan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah melalui Uhud Tour kepada PT Muhibbah, sebuah biro perjalanan yang berbasis di Pekanbaru, Riau,” katanya.

Baca Juga :   Sosok Silmy Karim, Eks Wamen Imipas hingga Isu Terlibat Skandal Asmara dengan Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara

PT Muhibbah, kata Khalid, kemudian mengembalikan dana tersebut kepada pihak Uhud Tour. Khalid mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara rinci mengenai status dana tersebut hingga pihak KPK memberikan penjelasan.

Terkait keterlibatannya dalam pusaran kasus ini, Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki peran aktif dalam dugaan manipulasi kuota. Ia memosisikan biro perjalanannya sebagai pihak yang terdampak dari skema yang sedang disidik oleh KPK.

“Uang itu dikembalikan oleh Muhibbah kepada kami, dan kami tidak mengetahui latar belakang dana tersebut. Begitu KPK meminta untuk dikembalikan, kami langsung menyerahkannya. Sebatas itu saja,” tambahnya.

Meskipun tidak dapat merinci tanggal pasti pengembalian dana tersebut karena faktor ingatan, Khalid memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai dengan instruksi penyidik.

Sebelumnya, Khalid juga sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melakukan interaksi langsung dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini.

Leave a reply

Iconomics