KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Amankan Bukti Kontrak dan Elektronik
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut skandal dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Usai mengobrak-abrik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), tim penyidik langsung menyasar kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/01/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan korporasi dalam praktik “kongkalikong” nilai pajak.
”Tim penyidik bergerak ke Kantor PT WP sebagai kelanjutan dari penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dari sana, kami menyita dokumen data pajak, bukti pembayaran, hingga kontrak-kontrak perusahaan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Jejak Digital dan Pemotongan Pajak Drastis
Tak hanya dokumen fisik, KPK juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik, mulai dari laptop hingga telepon seluler milik pihak terkait.
Bukti-bukti ini diduga kuat menyimpan percakapan dan data krusial mengenai manipulasi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang menjaring delapan orang. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan angka yang fantastis: dugaan suap sebesar Rp4 miliar.
Uang panas tersebut ditengarai diberikan oleh staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto kepada oknum pejabat pajak untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tahun 2023.
Skemanya sangat berani, tagihan awal senilai Rp75 miliar. Tagihan setelah “negosiasi” menjadi Rp15,7 miliar. Dengan demikian, selisih kerugian negara sekitar Rp59,3 miliar
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yaitu Dwi Budi/DWB (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin/AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), Askob Bahtiar/ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakut), Abdul Kadim Sahbudin/ABD (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto/EY (Staf PT Wanatiara Persada).