Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia Perpanjang Perjanjian Swap Mata Uang Lokal yang Potensinya Rp100 Triliun
Bank Indonesia/Antara
Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement–BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 tahun sejak saat itu.
Dikutip dari siaran pers Bank Indonesia (BI), sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.
Adapun perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di Kawasan, seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Malaysia.