Cara Mengakses Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun

0
52

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun akan segera dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Untuk mengakses program ini, masyarakat diminta untuk mengunduh dan memiliki akun di aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM).

Setelah mengunduh Masyarakat akan diminta mengisi biodata.

Di aplikasi tersebut, masyarakat memilih tanggal pemeriksaan melalui aplikasi SSM. Atau melalui WA Chatbot Kementerian Kesehatan pada nomor 0812-7887-8812

Adapun untuk balita dan anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas atau yang tidak dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, dan/atau keluarga.

Demikian pula untuk bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui website ASIK.

Dijelaskan pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, masyarakat mendaftarkan/mengaktifkan kepesertaan JKN.

Untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan dan penanganannya, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau status kepesertaan tidak aktif, agar mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum hari ulang tahunnya.

Baca Juga :   Pengamat Kebijakan Publik: Vaksin Booster Harusnya Gratis

Masih dalam lampiran Kepmenkes tersebut dijelaskan, masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti PKG Hari Ulang Tahun melalui WA. Pesan dikirimkan pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun. Pada H-7 akan dikirimkan kuesioner skrining yang harus diisi secara mandiri.

Kementerian juga menyarankan peserta PKG berusia 40 tahun ke atas, disarankan untuk berpuasa sejak 8-10 jam sebelum PKG dengan cara tidak mengonsumsi makanan dan minuman. Namun diperkenankan minum air putih selama Setelah Pemeriksaan Laboratorium, peserta dapat makan dan minum kembali.

Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa antara lain identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga (KK); Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak prasekolah; tiket pemeriksaan di aplikasi SSM/WA.

Selain itu juga harus membawa hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri.

Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi dapat berkunjung langsung ke FKTP dan membawa identitas diri KTP/Kartu Identitas Anak/KK; telepon seluler untuk mengunduh aplikasi SSM untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga :   Transisi Pandemi, Program KCPEN Dikembalikan ke Kementerian Terkait

Masyarakat perlu mengisi kuesioner mandiri menggunakan link/QR code yang disediakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.

Masyarakat yang tidak memiliki Telepon Seluler, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.

Adapun masyarakat yang tidak memiliki kartu identitas, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.

Layanan PKG ini berlaku hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30). Adapun masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

Leave a reply

Iconomics