Jiwasraya Hanya Bisa Bayar Manfaat Pensiun DPPK hingga 2028

0
51
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku hanya bisa membayar manfaat pensiun dari pengelolaan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Jiwasraya hingga 2028. Pasalnya perusahaan tersebut terbatas secara anggaran dan aset, sehingga hanya bisa membayar hingga 2028.

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, kondisi DPPK Jiwasraya dari sisi aset senilai Rp 654,5 miliar dan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar per 31 Desember 2024. Proyeksi liabilitas solvabilitas per 31 Desember 2024, dengan total peserta 2.332 orang mencapai Rp 452,1 miliar.

“Ketahanan dana yang tersedia, berdasarkan analisis ketersediaan dana tersisa di DPPK, maka pembayaran manfaat pensiun dapat bertahan sampai Desember 2028,” kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Pada tahun sebelumnya, kata Lutfi, pendanaan DPPK Jiwasraya mengalami defisit Rp 371,80 miliar. Namun, defisitnya turun menjadi Rp 303,03 miliar pada 31 Desember 2024.

Penurunan defisit tersebut, kata Lutfi, dipengaruhi beberapa faktor di antaranya pengurangan beban pajak yang ditanggung perusahaan.

“Kenapa ini terjadi penurunan defisit. sebenarnya di 31 Desember 2024 Jiwasraya dengan keterbatasan keuangan sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPKP, Jiwasraya tetap menambah pendanaan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” tambah Lutfi.

Baca Juga :   Dirut Bio Farma: Vaksin BUMN akan Diproduksi April 2022

Sebelumnya, Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya mendesak pemerintah untuk menunda pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, perusahaan BUMN itu belum memenuhi kewajiban solvabilitas dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Jiwasraya.

Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya De Yong Adrian mengatakan, pihaknya meminta Jiwasraya untuk memenuhi DPPK sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan aktuaris, sebelum nanti dibubarkan. Karena itu, Komisi VI dinilai perlu membantu masalah yang dialami para pensiunan Jiwasraya itu.

“Ini sesuai dengan amanat yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK ), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang likuidasi dana pensiun. Kami sangat mengharapkan karena dengan kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut,” kata De Yong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Leave a reply

Iconomics