Indef Nilai Kebijakan Redenominasi Rumit dan Dilakukan Ketika Inflasi Rendah

0
55
Reporter: Rommy Yudhistira

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai redenominasi bukan sekadar kebijakan sederhana, seperti membuang angka nol dari mata uang rupiah. Redenominasi merupakan kebijakan yang cukup rumit, sehingga dibutuhkan kajian yang mendalam.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menjelaskan, redenominasi akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan pemerintah atau para pihak yang berkepentingan.

“Jika kebijakan ini diterapkan maka pemerintah harus menyiapkan biaya untuk mencetak uang baru dan mensosialisasikannya. Belum lagi dalam sektor perbankan yang harus menyesuaikan IT-nya karena nominal yang berubah dari mata uang rupiah,” kata Esther saat dihubungi pada Kamis (13/11).

Untuk itu, kata Esther, masyarakat harus bisa membedakan antara redenominasi dengan sanering. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil, tanpa mengubah nilai tukarnya. Sedangkan sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui penyederhanaan nilai uang.

Menurut Esther, redenominasi bisa berhasil dilakukan jika pemerintah mampu mendisiplinkan pasar. Karena itu, pemerintah dinilai harus mengendalikan harga pasar, agar daya beli masyarakat dapat terjaga.

Baca Juga :   Menko Perekonomian Pastikan Program Keberlanjutan Berjalan di Antaranya Tarif PPN 12% di 2025

Bila hal itu tidak dilakukan, kata Esther, redenominasi dapat membawa dampak negatif seperti penurunan harga dan jumlah transaksi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kondisi yang ideal untuk melaksanakan redenominasi pada saat kondisi inflasi rendah, dan pertumbuhan ekonomi tinggi.

“Redenominasi akan berpotensi menimbulkan inflasi yang mengakibatkan daya beli masyarakat berkurang. Menurut saya redenominasi akan berhasil jika ada edukasi masyarakat bahwa ini aman dilaksanakan bukan sanering (pemotongan nilai mata uang). Dan, sebaiknya redenominasi dilakukan pada saat inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi tinggi,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah kembali berencana melakukan redenominasi. Upaya itu ada dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa. RUU tentang perubahan harga rupiah (redenominasi) rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027 dengan penanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Leave a reply

Iconomics