Mengapa LHKPN Presiden Prabowo Belum Dipublikasikan? KPK Buka Suara

0
54
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto untuk periode pelaporan 2025 masih dalam tahap verifikasi sebelum dipublikasikan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses verifikasi sejauh ini masih dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK. Oleh karena itu, laporan yang belum muncul di situs belum tentu belum disampaikan oleh wajib lapor.

“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Budi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. Tapi proses verifikasi masih berlangsung, sehingga nantinya ketika dinyatakan selesai dan lengkap, laporan akan dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Menurut Budi, kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan LHKPN menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

“Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :   Jaga Marwah Desak KPK Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Pergeseran Anggaran di Kasus OTT Topan Ginting

Pernyataan KPK itu merupakan merespons surat Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK pada 6 Mei 2026. Dalam surat itu, ICW meminta penjelasan terkait belum munculnya LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan hasil pengecekan pada situs, terdapat status LHKPN Presiden Prabowo masih dalam proses publikasi.

Sementara, berdasarkan hasil data LHKPN tahun pelaporan 2024 menunjukkan Presiden Prabowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,062 triliun. Laporan tersebut disampaikan pada 11 April 2025. Nilai kekayaan itu terdiri atas aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan serta Bogor senilai Rp294,59 miliar. Presiden juga melaporkan kepemilikan delapan kendaraan dengan total nilai Rp1,25 miliar.

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp16,46 miliar, surat berharga senilai Rp1,70 triliun, serta kas dan setara kas sebesar Rp48,04 miliar. Dalam laporan itu juga, Presiden tercatat tidak memiliki utang.

Diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan dan memperbarui data kekayaannya secara berkala sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan publik.

Leave a reply

Iconomics