Irjen Kementerian Keuangan: Ada 69 Pegawai yang Laporan Harta Kekayaannya Tidak Clear

0
339
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sejumlah pegawai yang belum jelas pelaporan mengenai harka kekayaannya. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa laporan harta kekayaan (LHK) di tahun 2019 atau pelaporan dari 2020 ini dinyatakan ada 33 pegawai yang tidak clear. Kemudian, pada tahun 2020 atau pelaporan dari 2021 ini terdapat 36 pegawai yang tidak clear sehingga total ada 69 pegawai.

“Jadi total ada 69 pegawai yang tidak clear. Selanjutnya akan kami panggil klarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Awan dalam konferensi pers pada Rabu (01/03/2023).

Dalam pengawasan ini, Awan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sebuah sistem yang dapat memetakan profil risiko pegawai. Dari sistem tersebut, setiap pegawai akan diberikan warna sesuai dengan tingkat risikonya masing-masing.

“Di Kementerian Keuangan itu, pegawai diberikan warna ada yang warnanya merah high risk, ada yang warnanya kuning sedang, ada yang hijau rendah,” jelas Awan.

Menurutnya, pembentukan risiko warna ini elemennya banyak, salah satunya anomali, analisis laporan harta kekayaan, hingga informasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dari PPATK.

Baca Juga :   Indonesia Buktikan Keseriusan Lakukan Transisi Energi dengan Luncurkan Energy Transition Mechanism

“Dari WISE nanti mungkin kita perkuat dari media sosial yang lebih kuat lagi, solid gitu termasuk informasi informasi intelijen ini kita kita gabung,” ungkapnya.

Kementerian Keuangan pula memiliki sistem Integrity Framework atau kerangka kerja integritas yang didalamnya terdapat pencegahan dan penindakan. Dalam pencegahan ini ada analisis dari laporan harta kekayaan, dan adanya sistem Whistleblowing System (WISE).  Kemudian dalam penindakan akan dipastikan dapat berjalan dengan baik.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga akan memastikan bahwa para pegawai Kemenkeu untuk patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Kemenkeu mencatat, untuk pelaporan tahun 2020 terdapat 99,86% pegawai yang melapor, tahun pelaporan 2021 yakni 99,87%, tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,8%, dan tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99%.

Suahasil menegaskan apabila terdapat pegawai yang tidak melaporkan LHKPN-nya maka akan dilakukan tindakan disiplin yaitu three line of defense.

Three line of defense, dipanggil lagi oleh kepala kantornya diberi tahu, disuruh memperbaiki, kalau enggak, dipanggil oleh unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderalnya. Kalau enggak dipanggil oleh Inspektorat Jenderal jadi dilakukan pemrosesan seperti itu,” tegasnya.

Leave a reply

Iconomics