Kementerian Keuangan Akan Percepat Realisasi Anggaran PEN
Kementerian Keuangan akan mempercepat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk membantu dunia usaha. Terutama untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar segera bangkit setelah terpukul dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program PEN sebetulnya telah diformulasikan sejak April lalu, sebagai bagian dari perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Tapi, membutuhkan waktu dan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh data pinjaman nasabah dari seluruh lembaga keuangan baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) serta lembaga keuangan non bank agar dapat melakukan identifikasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 dan perlu diberikan relaksasi restrukturisasi pinjaman.
Lalu terkait bantuan subsidi bunga, kata Sri mulyani, pemerintah pun membutuhkan waktu untuk merekonsiliasi data bersama OJK seperti nama usaha debitur, besaran pinjaman, dan berapa besar bunga yang diberikan disubsidi. “Itu butuh proses rekonsiliasi melalui sistem informasinya. Ini sudah siap semua maka kita optimis bisa dilakukan lebih cepat dan akselerasinya bisa dilakukan pada bulan Juli ini,” kata Sri Mulyani, saat telekonferensi secara virtual dari kantornya, Selasa (7/7).
Setelah pinjaman debitur direstrukturisasi dan diberikan subsidi bunga oleh pemerintah, tambah Sri Mulyani, langkah selanjutnya memastikan UMKM dapat memperoleh kredit modal kerja tambahan agar dapat membangkitkan kembali usaha mereka saat ekonomi memasuki masa pemulihan di kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Namun, masih ada kendala di mana perbankan dinilai belum merasa aman dalam menyalurkan kredit lagi pada situasi saat ini. Sedangkan dari pihak UMKM pun juga masih ragu untuk mengajukan kredit modal kerja.
“Kalau dua-duanya saling menunggu, maka ekonomi kita juga akan menunggu saja dan tidak akan bangkit. Oleh karena itu, program yang kita lakukan melalui PMK Nomor 71 untuk memutus sikap saling tunggu menunggu dan risk averse, atau keengganan mengambil risiko,” kata Sri Mulyani.
Dengan penerbitan PMK tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah dapat menjadi catalyst dalam hal meredakan kekhawatiran terjadinya kredit macet. Pemerintah akan menjamin kredit tersebut dengan menanggung biaya iuran penjaminan, lalu kredit tersebut akan dijamin oleh 2 perusahaan asuransi milik negara yakni Jamkrindo dan Askrindo.
Pemerintah telah melakukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk kedua BUMN untuk memperkuat kemampuan mereka melakukan penjaminan terhadap kredit modal kerja sebanyak 60,6 juta debitur dengan total baki kredit yang ditargetkan pemerintah mencapai Rp 100 triliun hingga 2021.
“Ini pun belum selesai. Jamkrindo dan Askrindo masih kita jamin melalui stop loss supaya Jamkrindo dan Askrindo-nya bisa tetap viable. Kita telah mengambil risiko cukup banyak untuk membangun kembali confidence dan trust antara sektor keuangan dengan UMKM,” katanya.