Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama Muncul di Dakwaan Suap Impor, Apa Respons KPK?
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mencermati perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum KPK.
“Kami tunggu perkembangannya karena setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (07/05/2026).
Budi juga menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor dan pita cukai masih terus berjalan. Dalam proses penyidikan, lanjut Budi, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berasal dari pengusaha yang melakukan pengurusan terkait pita cukai.
“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha terkait pengurusan pita cukai, dan proses penyidikannya masih berlangsung,” kata Budi.
Sebelumnya, nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Nama Djaka muncul dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dan sejumlah pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa 6 Mei 2026 kemarin.
Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, perkara bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sekitar Juni 2025, John kembali bertemu Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono di kantor pusat DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam pertemuannya, Sisprian dan Rizal memperkenalkan John kepada Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
Dalam dakwaan disebutkan Rizal kemudian menyampaikan rencana pertemuan antara pejabat DJBC dan para pengusaha kargo. Pertemuan ini berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut pertemuan itu dihadiri Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field. Setelah pertemuan ini, pada Agustus 2025, John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri kembali bertemu Orlando dan Fillar Marindra di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, John mengeluhkan meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time atau penumpukan barang di pelabuhan. Jaksa menyebut Orlando kemudian meminta John berkoordinasi dengan Fillar Marindra. Selanjutnya, Fillar diduga menyusun rule set targeting atau parameter pengawasan impor yang disesuaikan dengan kepentingan Blueray Cargo Group.
Dokumen itu disebut disetujui secara berjenjang oleh Orlando, Sisprian, hingga Rizal. Masih dalam dakwaan, Fillar juga disebut mengirim dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berisi database internal DJBC kepada Dedy Kurniawan. Data itu memuat informasi importir yang masuk jalur merah maupun jalur hijau berdasarkan sistem pengawasan Direktorat P2 DJBC.
Masih dalam dakwaan jaksa, data itu kemudian diolah untuk menentukan jalur pelabuhan yang dinilai berisiko rendah, sehingga barang impor Blueray Cargo diduga lebih mudah masuk melalui jalur hijau dan lolos lebih cepat dari pemeriksaan kepabeanan. Jaksa menilai proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo dipermudah oleh sejumlah pejabat DJBC dengan tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.
Sebagai imbalan, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Dalam dakwaan disebutkan Rizal menerima sekitar Rp2 miliar hampir dalam setiap penyerahan uang, Sisprian menerima Rp1 miliar, sedangkan Orlando menerima antara Rp450 juta hingga Rp600 juta.
Orlando juga disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta. Sementara Enov Puji Wijanarko diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Atas perbuatannya, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terkait tindak pidana korupsi.