Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022
Pelanggan kereta api jarak jauh menunjukkan bukti vaksin booster/Dok. KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan persyaratan vaksin ketiga bagi pelanggan kereta api jarak jauh. KAI menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.
Pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan vaksin ketiga (booster). Adapun WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Sedangkan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berbeda dengan pelanggan yang berusia 6-17 tahun diwajibkan vaksin kedua. Sedangkan pelanggan yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
KAI juga mengatur pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
KAI menyebut konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI. Penyediaan layanan vaksinasi ini untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.
“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi.
Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.