Saksi Ini Ungkap Pemberian Uang Terimakasih dan Bantuan ke Pejabat Kemenag

0
6
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap praktik pemberian uang kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kali ini, keterangan itu datang dari Direktur Utama PT Annatama Purna, Budi Darmawan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Budi mengungkap adanya pemberian uang kepada Agus Syafi’, yang disebut merupakan pihak di lingkungan Subdit Haji Khusus Kemenag.

Uang yang diberikan itu dalam bentuk tunai dan menggunakan istilah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) serta ucapan terima kasih atas bantuan kepada PT Annatama Purna dalam memperoleh kuota haji khusus tambahan.

“Pada periode haji 2024, saya pernah memberikan uang cash total sebesar Rp35.000.000 yang diberikan secara bertahap kepada Saudara Agus Syafi’,” demikian keterangan Budi dalam dokumen BAP yang tertuang dalam persidangan, Kamis (01/10/2026).

Budi menyebut uang itu tidak hanya diperuntukkan bagi Agus Syafi’. Uang diberikan kepada Agus Syafi’ dan staf-stafnya.

Baca Juga :   Riuh Kasus Kuota Haji Yaqut, KPK Anggap Sebagai Amunisi Dukungan Rakyat

“Uang tersebut saya berikan kepada Saudara Agus Syafi’ dan staf-staf-nya sebagai THR dan ucapan terimakasih atas bantuan Saudara Agus Syafi’ membantu PT Annatama Purna mendapatkan kuota haji khusus tambahan,” kata Budi.

Menurut Budi, uang Rp35 juta itu bukan berasal dari kantong pribadinya saja. Dana itu merupakan gabungan dari pengurus Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) yang ikut memberikan uang.

“Sumbernya merupakan gabungan dari pengurus HIMPUH yang mau ikut memberikan,” ujar Budi.

Dalam keterangannya, Budi juga mengungkap adanya permintaan untuk memberikan THR kepada sejumlah pegawai di lingkungan Subdit Haji Khusus. Budi menyebut dirinya meminta Abdul Muhyi memberikan nama-nama pegawai yang akan diberikan uang THR.

Atas permintaan itu, Abdul Muhyi kemudian memberikan daftar nama yang selanjutnya dilaporkan kepada Budi. Setidaknya terdapat 21 nama yang tercantum dalam daftar tersebut.

Di antaranya M. Agus Syafi’, Abdul Muhyi, Zainal Abidin, Arian Oktaviansyah, Ibnu, Agus Supriyono, Nila Aditya Devi, Mubasyir, Arif, Solahuddin, Ferry, Bayu, Rita, Herdiyani, Wahad, Davik, Iwan, Agung, Tya, Wahyu, dan Ine. Namun, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti realisasi pemberian THR kepada seluruh nama itu.

Baca Juga :   KPK Tunggu Panggilan Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut ​

Menurut dia, jika pemberian itu dilakukan, nominalnya biasanya berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang. Total uang yang diperkirakan untuk pemberian THR tersebut mencapai sekitar Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Namun berbeda dengan jaksa yang tidak mengungkap penerimaan uang-uang lain terhadap pejabat Kemenag. Dalam BAP tertuang soal uang tak hanya kepada Agus Syafi’ dan stafnya.

Budi justru mengungkap fakta lain, soal pemberian uang sebesar US$10 ribu kepada Abdul Muhyi. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Juli 2024, setelah rapat evaluasi penyelenggaraan haji di Hotel Alana, Yogyakarta.

Budi mengatakan dirinya bersama Abdul Muhyi kemudian makan malam di sebuah restoran seafood di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, menurut Budi, Abdul Muhyi menyampaikan sedang menghadapi persoalan hukum terkait narkoba dan membutuhkan sejumlah uang.

“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Abdul Muhyi mengatakan kepada saya bahwa anaknya sedang terjerat kasus narkoba dan atas kasus tersebut, Saudara Abdul Muhyi membutuhkan sejumlah uang,” demikian keterangan Budi.

Budi kemudian mengaku memberikan bantuan sebesar US$10.000. Pemberian dilakukan secara langsung. Budi menyebut uang itu dimasukkan ke dalam tas Abdul Muhyi di Yogyakarta.

Baca Juga :   "Jalur Kilat" Haji Khusus Dibongkar KPK: Duit Cepat, Kuota Ngebut, Negara Rugi Triliunan!

“Saya membantu dengan memberikan uang sebesar USD10.000 kepada Saudara Abdul Muhyi. Pemberian dilakukan dengan cara, saya memasukkan uang USD10.000 ke dalam tas Saudara Abdul Muhyi di Yogyakarta,” ujar Budi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics