Ada Kerusakan Fasilitas Pasca Demo, OJK Tekankan Pentingnya Asuransi RSMDCC
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemilik aset—baik individu, perusahaan, maupun pemerintah—untuk memiliki perlindungan tambahan berupa asuransi risiko huru-hara atau RSMDCC (Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan asuransi tambahan tersebut terbukti penting melihat kerusakan sejumlah aset, baik bergerak maupun tidak, pasca demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus hingga awal September.
Asuransi tambahan risiko huru-hara akan memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik publik maupun pribadi, dari kerugian akibat kerusuhan atau demonstrasi.
Menurut Ogi, ke depan OJK juga akan mendorong peningkatan perlindungan barang milik negara melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). “Saat ini belum semua barang milik negara ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/9).
Ia memperkirakan prospek bisnis asuransi RSMDCC akan semakin meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko demonstrasi dan huru-hara.
Aksi demonstrasi menentang sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk soal tunjangan anggota DPR, berujung pada kerusakan fasilitas umum, gedung, hingga kendaraan. Dampak ini pun memunculkan klaim ke perusahaan asuransi.
Ogi menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian bagi korban, baik yang masih dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Hingga kini, tercatat sembilan korban meninggal.
Selain itu, ASABRI dan TASPEN juga menyalurkan santunan kecelakaan kerja kepada peserta TNI-Polri dan ASN.
Pelaku industri, kata Ogi, saat ini masih terus melakukan identifikasi korban. “Tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” ujarnya.
Untuk kerusakan fasilitas, kata Ogi, sejumlah aset sudah masuk proses penggantian. Di antaranya Polsek Ciracas (Jakarta Timur), Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, dan Gedung DJKN Kanwil Jakarta yang ditanggung KABMN.
Beberapa aset lain dijamin oleh asuransi swasta, seperti gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Negara Grahadi Surabaya, tiga pos polisi di Slipi, Salemba, dan Gunung Sahari, serta sebuah hotel di Bandung.
Selain itu, identifikasi lebih lanjut masih dilakukan terhadap klaim kendaraan bermotor. Namun, menurut Ogi, ada indikasi sejumlah kendaraan yang dibeli dengan pinjaman bank maupun multifinance tidak memiliki perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan. Akibatnya, kerugian dari peristiwa tersebut berpotensi tidak terkover.
“Untuk asuransi jiwa komersial, kami belum mendapatkan laporan untuk yang klaim dari asuransi jiwa komersial,” ujarnya.
Ogi menyampaikan, untuk memastikan perlindungan masyarakat, OJK mendorong lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian agar melakukan asesmen memadai dalam memverifikasi kelayakan klaim sesuai polis, mempercepat penyelesaian dan pembayaran klaim yang sudah dinyatakan sah, serta melakukan stress test terhadap potensi pergerakan nilai pasar aset guna menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban.
Selain itu, OJK meminta pelaku industri menyampaikan laporan klaim yang diterima beserta perkembangan penanganannya secara berkala.