Aset Tak Mencukupi Bayar Kewajiban ke Pemegang Polis, Apa Solusi OJK untuk Nasabah Wanaartha Life?
Jumlah aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL (Dalam Likuidasi/DL) tak akan cukup untuk membayar seluruh kewajiban kepada para pemegang polis. Sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, apa solusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masalah ini?
OJK mengakui telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan Neraca Sementara Likuidasi ini memberikan gambaran sementara jumlah aset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi.
“Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” ujar Ogi dalam keterangan yang dikutip, Kamis 11 Januari.
Pada September 2023 lalu, Tim Likuidasi mengumumkan total tagihan kreditor, karyawan dan pemegang polis perusahaan asuransi tersebut mencapai Rp11,2 triliun. Jumlah tagihan tersebut berasal dari 11.001 orang dan 23.465 polis.
Ogi mengatakan setelah OJK merestui Neraca Sementara Likuidasi, selanjutnya Tim Likuidasi PT WAL masih melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.
“OJK juga meminta kepada Tim Likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery aseets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP),” ujar Ogi.
Ogi menyatakan OJK juga terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT WAL.
“Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh APH, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT WAL dan mengkoordinasikannya dengan APH. OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Ogi.
Dalam keterangan pers 5 Desember 2023 lalu, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengungkapkan berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) “kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah.”
Total kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi. Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate hanya sekitar 30% hingga 40%.
“Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis,” ujarnya.