Airlangga Hartarto: Perubahan Tarif PPN Bagian dari Revisi UU KUP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi bagian dari revisi kelima UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Terkait dengan PPN tentu masih ada pembahasan karena ini menjadi bagian dalam RUU perubahan kelima atas UU No 6 tahun 1983 tentang KUP dan tata cara perpajakan,” ujar Airlangga saat acara halal bihalal dengan wartawan secara virtual, Rabu (19/5).
Selain soal tarif PPN barang dan jasa, politikus Partai Golkar ini menjelaskan secara global ada sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi tersebut, seperti pengurangan tarif PPh untuk badan, pajak penjualan atas barang mewah, UU cukai, pajak karbon dan pengampunan pajak.
“Jadi, ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Namun, pemerintah, tambahnya, tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional. Dalam penerapannya nanti, diberlakukan pada waktu yang tepat dengan skenario yang dibuat lebih luas, tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meminta pemerintah mengkaji kembali rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 10%. Berdasarkan Undang-Undang N0.42 tahun 2009, ruang kenaikan tarif PPN masih dimungkinkan hingga maksimal 15% dan penagaturannya bisa melalui Peraturan Pemerintah (PPN).
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF mengatakan sinyal adanya kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 terungkap dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Musrenbangnas beberapa waktu lalu.
“Saya kira rencana kenaikan PPN paling tinggi 15% harus dikaji ulang, kalau perlu dibatalkan karena memang sampai tahun 2022 sekalipun bahkan 2023 kita masih periode pemulihan ekonomi dan kita belum tahu Covid ini kapan selesai,” ujar Tauhid dalam diskusi ‘PPN 15%, Perlukah di Masa Pandemi’, Selasa (11/5).