Aprindo: BPDPKS Belum Bayar Rp344 Miliar untuk Rafaksi Minyak Goreng

0
373
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyoroti rafaksi (pemotongan harga) minyak goreng yang sudah dilakukan oleh para peritel. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada wakil rakyat karena uang pengganti dari refaksi belum diterima oleh para peritel.

Roy Mandey menjelaskan kronologi mengenai rafaksi yang terjadi dalam subsidi minyak goreng. Diawali pada September 2021, harga minyak goreng mulai meningkat untuk seluruh tipe kemasan.

Adanya kenaikan harga tersebut, disambut dengan langkah persuasi untuk menyetok minyak goreng sampai 10.000 ton oleh ritel.

“Konkretnya ga sampai 10.000 ton yang masuk, tetapi kami memperhitungkan dari anggota (Aprindo), sekitar 30% dari distribusi minyak goreng yang dapat tersalurkan ke retail moderen,” kata Ketum Aprindo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI pada 14 Februari 2023.

Pada perkembangannya, keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 1/2022 yang berisikan peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memfasilitasi harga tinggi dengan memberikan subsidi. Lalu keluar kembali Permendag 3/2022 yang menginstruksikan harga pada seluruh tipe kemasan minyak goreng di angka Rp14.000.

Baca Juga :   Implementasi IACEPA, Peluang Pebisnis Indonesia-Australia Tambah Lega

“Jadi hitungannya per liter apapun jenisnya, minyak goreng premium, minyak goreng sederhana, atau curah itu Rp14.000 satu harga,” jelas Roy.

Kebijakan mengenai satu harga ini jelas merugikan penjual karena stok-stok yang ada di pusat distribusi dibeli lebih mahal. Namun, mengingat adanya peran BPDPKS, yakni pemerintah akan menanggung selisih harga beli yang mahal.

Ketum Aprindo itu menyebutkan bahwa dalam Permendag 3 mengenai pembayaran selisih tersebut akan dilakukan pada empat belas hari, namun sampai Maret 2022 hingga dikeluarkan Permendag 11 belum turun juga penggantian tersebut.

Pihaknya pun telah melakukan audiensi kepada Menteri Perdagangan mengenai penggantian tersebut.

“Pada saat audiensi kita menanyakan mengenai rafaksi karena kok kami kan tidak tahu prosesnya di belakang, kami kan bukan pemerintah, kita pelaku usaha. Kemendag menyatakan bahwa Permendag 3/2022 tentang rafaksi minyak goreng sudah ga berlaku,” tambahnya.

Roy mengatakan hingga saat ini belum menerima pembayaran dari BPDPKS yang totalnya sampai Rp344 miliar.

“Per 31 Januari 2022 adalah Rp344.355.425,760 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :   Mendag Lutfi Pastikan Migor Curah dengan HET Rp14.000 Sampai di Pasar

Total Rp344 miliar tersebut milik dari 31 perusahaan, dengan gerai hampir di atas 42 ribu.

Sebagaiman diketahui, rafaksi merupakan selisih harga pada saat membeli dengan harga mahal, namun dijual dengan harga murah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics