Asosiasi Kripto Beri Sederetan Catatan untuk RUU P2SK

0
388

Aset kripto dimasukkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembentukan RUU P2SK ini.

Menurutnya semua pihak harus dilibatkan dalam pembahasan, terutama masyarakat yang akan berdampak langsung pada penerapan regulasi ini, bisa memberikan pandangannya.

“Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal RUU P2SK ini. Pelibatan publik dalam pembahasannya bisa memberikan pandangan yang menyeluruh, termasuk status aset kripto di dalamnya. Karena jumlah investor kripto yang lebih dari 16 juta ini, pasti ingin status yang jelas soal kripto sebagai komoditi atau akan diubah,” kata Manda, sapaan akrab Ketua Umum Aspakrindo, dalam keterangan resmi.

Manda berharap dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder, sehingga tercapai tujuan yang konkret. Aspakrindo siap berdiskusi dengan seluruh stakeholder untuk mensinergikan pandangan tentang aset kripto dan merumuskan regulasi yang mendukung industri terus tumbuh dengan sehat.

Baca Juga :   OJK: Nasabah yang Masih Mampu Tak Perlu Ajukan Restrukturisasi Pinjaman ke Bank

Perhatian asosiasi saat ini ada pada pasal yang memasukkan aset kripto dalam ITSK. Menurut Manda, masyarakat sudah mulai menyakini aset kripto sebagai komoditi dan diregulasi oleh Bappebti, namun adanya draft RUU ITSK ini bisa menimbulkan kerancuan atau tidak jernih.

“Kami menghargai niat dan upaya pemerintah untuk terus mengawasi dan memastikan industri aset kripto ini tetap aman. Namun, draft RUU PPSK yang ada saat ini belum menguatkan industri, malah berpotensi membuatnya mundur. Ada beberapa pasal (205, 207, 208) yang akan membuat status aset kripto menjadi rancu ke depannya. Di mana saat ini kripto dikategorikan sebagai komoditi, bukan mata uang,” kata Manda.

Manda berharap Bappebti tetap ada, bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU P2SK di pasal ITSK. Disamping itu, asosiasi ingin semua bersinergi dari BI, OJK, dan Bappebti untuk merumuskan regulasi yang jelas dan mendukung inovasi ke depannya. BI dan OJK bisa meregulasi aspek lain dari kegunaan atau utilitas aset kripto yang belum diatur oleh Bappebti.

Baca Juga :   OJK Terbitkan Peraturan Pemisahan Unit Usaha Syariah, Apa Saja yang Diatur?

“Sebagai pelaku hanya meminta kepastian hukum dan regulasi agar industri kripto yang sudah berkembang pesat ini, tidak salah arah dan reset dari nol. Indonesia termasuk negara yang memiliki kerangka regulasi yang jelas terkait kripto, merujuk pada regulasi komoditi, penerapan pajak serta regulasi anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme untuk aset kripto,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics