AAJI Tak Keberatan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Ditingkatkan

0
256

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak keberatan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Modal minimum yang lebih besar diperlukan untuk menyesuaian dengan berbagai tantangan baru di industri ke depan.

“Tantangan-tantangan yang harus dihadapi perusahaan asuransi saat ini sudah meningkat juah dibandingkan 10-20 tahun yang lampau. Sehingga dalam bincang-bincang, diskusi kami pengurus AAJI mewakili industri, kami bisa mengerti dan pada dasarnya setuju bahwa harus ditingkatkan (modal minimum) supaya perusahaan asuransi punya ketahanan yang lebih baik menghadapi hari-hari ke depannya yang pasti tantangannya lebih besar lagi dari sekarang,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon kepada wartawan, Rabu (24/5).

Budi mengatakan sudah diinformasikan oleh OJK terkait rencana perubahan ketentuan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi ini, baik konvensional maupun syariah.

Diketahui, saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi konvensional adalah Rp100 miliar. Kemudian, ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp200 miliar, perusahaan asuransi syariah bahkan cuma Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp100 miliar.

Baca Juga :   4 Pos Belanja OJK 2020, Paling Besar Pos Administratif

Budi mengatakan ketentuan permodalan minimum yang ada saat ini memang sudah berlaku lama dan wajar untuk diubah, apalagi industri asuransi merupakan industri padat modal.

Meski sepakat untuk ditingkatkan, Budi mengatakan hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan OJK adalah terkait waktu dan berapa besaran modal minimalnya serta apakah kenaikannya sekaligus atau bertahap.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK akan memperketat ketentuan permodalan minimum perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah. Permodalan minimum saat ini, seperti diatur dalam Peraturan OJK No.67 tahun 2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

Dalam rancangan yang disusun OJK dan sudah dibagikan ke asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi, ketentuan modal minimum ini ditingkatkan secara bertahap.

Untuk perusahaan asuransi konvensional modal minimumnya ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian pada tahun 2028 ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun.

Baca Juga :   Komitmen Tegakkan Integritas, OJK Larang Gratifikasi Saat Lebaran

Selanjutnya, untuk perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026 dan menjadi Rp2 triliun pada tahun 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan asuaransi syariah ditingkatkan dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026, kemudian Rp500 miliar pada tahun 2028.

Untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimumnya ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 trilun pada tahun 2028.

Sementara itu, ketentuan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru berdiri berbeda lagi. Ogi mengungkapkan syarat modal disetor minimum perusahaan asuransi konvensional yang baru berdiri langsung ke Rp1 triliun, perusahaan reasuransi konvensional Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun.

Leave a reply

Iconomics