Komitmen Tegakkan Integritas, OJK Larang Gratifikasi Saat Lebaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga integritas dengan melarang gratifikasi kepada pegawai OJK termasuk menjelang momen Idulfitri guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam paparannya pada acara Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring, Selasa (02/04/2024), menekankan pentingnya menjaga integritas bagi pegawai OJK dan sektor jasa keuangan.
“OJK selalu melakukan diseminasi atau publikasi secara internal maupun eksternal khususnya dalam setiap momen menjelang hari raya, termasuk di tahun 2024 ini terkait perlakuan gratifikasi dalam rangka hari raya keagamaan, dimana ketentuannya mengacu pada yang ditetapkan KPK,” kata Sophia.
Sophia juga menyampaikan bahwa OJK juga telah melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui teknologi informasi yang diharapkan dapat memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi.
“Sejauh ini kami sudah menyikapinya dengan pelaporan dan pengendalian gratifikasi seperti yang kami sebutkan mengacu kepada ketentuan KPK dan tentunya itu juga dilaporkan kepada KPK sehingga diharapkan dengan pelaporan yg transparan ini kami bisa menjaga integritas di lingkungan OJK dan IJK,” tambah Sophia.
Pada tahun 2023 lalu, OJK kembali meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga.
OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.
OJK mengajak seluruh instansi, baik dari SJK, pemerintah, dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dengan baik dalam memperkuat praktik governansi di Indonesia, khususnya untuk SJK, salah satunya melalui penerapan 3 lines model dan strategi anti-fraud bagi SJK, agar risiko korupsi tetap terjaga di level sangat rendah dan membangun budaya anti-fraud di SJK.