Aturan Baru yang Dibuat Jokowi: Mantan Menteri dan Pasangannya Tetap Peroleh Asuransi Kesehatan dari Negara
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 atau lima hari jelang lengser ini memberikan hak istimewa kepada mantan menteri dan pasangan mereka untuk melanjutkan program jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi kesehatan yang telah mereka peroleh selama menjadi pejabat.
“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” demikian bunyi pasal 1 ayat (1) aturan tersebut.
Fasilitas yang sama, juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Tak hanya untuk mantan menteri dan sekretaris kabinet, jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan ketentuan:
Pertama, untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Kedua, untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Manfaat pelayanan kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.