Bencana Terjadi di Berbagai Wilayah, OJK: Beban Klaim Asuransi Meningkat

0
88

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bencana yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera baru-baru ini, mendorong peningkatan beban klaim pada industri asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.

“Secara prinsip bencana ini tentu menaikkan beban klaim industri asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers bulanan OJK, Kamis (11/12).

Namun, tambah Ogi, pelaku industri asuransi Tanah Air telah mengantisipasi kondisi tersebut melalui  proteksi reasuransi untuk risiko bencana. Pelaku industri juga telah menyediakan cadangan teknis yang memadai. Permodalan perusahaan asuransi saat ini, kata dia, juga umumnya masih berada di atas ketentuan minimum.

“OJK meminta industri melakukan stress-test untuk memastikan bahwa kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap berjaga sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Khusus untuk bencana banjir dan longsor di Sumatera, Ogi menyampaikan hingga 10 Desember 2025, data sementara dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan potensi klaim untuk asuransi properti mencapai Rp492,53 miliar.

Baca Juga :   OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2023

Sementara itu, untuk asuransi kendaraan bermotor, potensi klaim tercatat sekitar Rp74,50 miliar. Di luar dua kategori tersebut, terdapat pula eksposur kerugian atas Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) di wilayah terdampak, dengan nilai sementara sekitar Rp400 miliar.

“Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan di lapangan,” ujar Ogi.

Sementara itu, pada sektor asuransi jiwa, Ogi menyampaikan bahwa pemantauan intensif terus dilakukan mengingat proses verifikasi di lapangan masih berlangsung. 

Di sisi lain, pengelolaan jaminan sosial dan asuransi sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri juga terus dimonitor. Asabri, misalnya, telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana.

“Terkait dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan dari Pengawas Perbankan maupun Lembaga Pembiayaan bagi debitur yang berdampak, maka kredit pembiayaan akan tetap dipertahankan, sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan belum berlangsung atau belum timbul pada saat ini,” jelas Ogi.

Namun demikian,  tambahnya, perusahaan asuransi dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depannya. 

Baca Juga :   Industri Asuransi Hadapi 2 Situasi yang Tidak Menggembirakan, Apa Saja Itu?

Dorongan Implementasi Asuransi Wajib Bencana

Ogi menekankan pentingnya skema asuransi wajib bencana alam (natural catastrophe) mengingat tingginya eksposur risiko Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire. Ia mengatakan di Indonesia, perlindungan risiko bencana dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Selain itu, terdapat pula kelompok risiko seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, serta wildfire atau kebakaran hutan, dan bencana alam lainnya.

“Ketentuan mengenai asuransi wajib untuk bencana alam sebenarnya telah diamanatkan dalam undang-undang P2SK dimana pada penjelasan pasal 39A disebutkan salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” ujarnya.

Namun, tambah Ogi, implementasi asuransi wajib untuk bencana alam ini memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut.

“OJK sangat mendukung penyelenggaraan asuransi wajib sebagai langkah perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan penanganan bencana,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics