BNI Pastikan Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Proses Hukum

0
67

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, seiring perkembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami kekhawatiran serta dampak yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sesuai perkembangan proses hukum.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi di Jakarta, Minggu (19/4).

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Mekanisme ini diharapkan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Munadi menambahkan, sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah aktif dalam penyelesaiannya, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

Baca Juga :   Nilai Transaksi BNI Mobile Banking Naik 26,8% di Kuartal I-2022

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Munadi juga menekankan bahwa produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Ia memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan serupa.

Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari penawaran yang tidak sesuai praktik perbankan, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar atau transaksi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga :   Terdampak Covid-19, Laba Bersih BNI Anjlok 78,7% di 2020

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.

BNI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan serta penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berlangsung baik dan memberikan kepastian serta keadilan bagi semua pihak.

Leave a reply

Iconomics