BPJPH Akselerasi Sertifikasi Halal, Target 10 Juta Produk Tahun Ini

0
358

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengakselerasi sertifikasi halal terutama untuk produk-produk dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk-porduk impor yang sudah memiliki sertifikat halal.

Berdasarkan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal BPJPH bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk hal. Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH mengatakan sesuai Undang-Undang tersebut, sertifikasi halal tidak lagi bersifat voluntari tetapi mandtori.

Ia mengatakan mandatori sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 adalah kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan. “Sudah hampir 3 tahun kita menjalankan ini dan sebagian besar produk-produk sudah mendapatkan sertifikat halal khususnya makanan, minuman,” ujar Irham dalam acara Seminar & Appreciation Day “Entering The New Era of Post-Pandemic Value Proposition: Customer Service Trends & Strategy 2022” yang digelar Theiconomics, Kamis (31/3).

Tahap kedua pada 17 Oktober 2021 hingga 2026 adalah kewajiban bersertifikat halal untuk produk kosmetik, obat-obatan dan barang gunaan.

Baca Juga :   UMK Diminta Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag

“Kedepannya, kita yakin bahwa hampir semua produk barang dan jasa itu wajib bersertifikat halal. Apalagi produk-produk dari luar negeri. Produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Mau tidak mau, produsen, importir, dari luar harus mendafatarkan produk-produknya agar bersertifikat halal,” ujar Irham.

Terkait sertifikasi produk impor ini, sebagian besar duta besar, menurut Irham, sudah melakukan pertemuan dengan BPJPH. Demikian juga lembaga halal luar negeri dari berbagai negara.

“Kami sudah ada empat negara MoU dengan negara Amerika Latin dan Eropa. Ini satu tanda bahwa halal ini sudah menjadi tren global. Dalam konteks domestik, halal itu juga sudah menjadi lifestyle, gaya hidup milenial dan  generasi Z. Tentunya Indonesia sebagai mayoritas muslim di dunia merupakan pasar yang menggiurkan bagi produk-produk halal dari luar negeri. Kalau kita tidak mendorong produsen dalam negeri untuk sertifikasi halal, tentu nanti konsumen muslim di Indonesia justru memilih produk-produk halal yang dari impor, ketimbang mengkonsumsi barang-barang halal dari produsen dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga :   Shipper Bersinergi dengan KNEKS untuk Memperkuat Rantai Pasok Produk Halal

Untuk itu, BPJPH melakukan akselerasi proses sertifikasi halal. Tahun ini, jelas Irham, pihaknya menargetkan melakukan sertifiasi halal untuk 10 juta produk makanan dan minuman.

Irham mengatakan berbagai upaya sertifiaksi halal ini sudah membuahkan hasil. The state of the global islamic economy report yang baru dirilis menempatkan Indonesia pada pada peringkat kedua industri halal kategori halal food. Selama dua tahun terturut-turut sebelumnya, posisi Indonesia ada pada peringkat keempat dibawah Malaysia, Singapura dan Uni Emirat Arab.

“Tetapi sekarang kita sudah nomor dua, nomor satu masih Malaysia. Ini suatu ironi, padahal kita kaya kuliner nusantara tetapi kalah dengan Malaysia. Insya Allah tahun denpan dengan gerakan 10 juta sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman kita akan mengalahkan Malaysia dan Insya Allah kita pada tahun 2024, sebagaimana cita-cita bapa presiden, kita akan menjadi produsen halal nomor di satu di dunia,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics