BRMS Bantah Persetujuan Lingkungan untuk Tambang Emas Dibekukan KLH
Fasilitas produksi milik PT Citra Palu Minerals (CPM)/Foto: website perusahaan
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media yang menyebutkan sebanyak 36 perusahaan dibekukan karena tak memiliki izin limbah, termasuk anak usaha BRMS.
Manajemen BRMS menegaskan bahwa hingga saat ini Perseroan maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin sebagaimana diberitakan.
“Sampai saat ini, CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu,” kata Muhammad Surya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (24/2).
Saat ini, tambahnya, CPM tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik emasnya dari sekitar 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari yang ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini.
Selain itu, BRMS juga sedang menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas yang dinilai cukup tinggi, yakni sekitar 3,5–4,9 gram per ton, yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun depan.
Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dan penambangan CPM telah dilakukan berdasarkan perizinan yang lengkap dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Perizinan tersebut antara lain mencakup persetujuan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, izin pengelolaan limbah B3, izin pengelolaan air limbah domestik, serta pemenuhan baku mutu emisi.
Mengutip informasi di website perushaan, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) memiliki 96,97% saham di PT Citra Palu Minerals (CPM). CPM memiliki hak Kontrak Karya atas wilayah konsesi pertambangan seluas 85.180 hektare yang berlokasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, Indonesia.
Wilayah kontrak CPM terdiri atas 5 blok terpisah, di mana prospek emas Poboya merupakan yang paling menjanjikan.
Izin konstruksi dan produksi CPM disetujui pada November 2017 dengan masa konstruksi selama 3 tahun dan masa produksi selama 30 tahun hingga tahun 2050.
Pabrik emas CIL pertama dengan kapasitas 500 ton per hari di Blok Poboya-I telah beroperasi sejak Kuartal I 2020.
CPM telah menyelesaikan pembangunan pabrik emas CIL kedua dengan kapasitas 4.000 ton per hari pada Kuartal IV 2022.
CPM merencanakan penyelesaian pembangunan pabrik emas ketiga dengan metode heap leach pada akhir tahun 2025.
CPM telah menunjuk Macmahon (Australia) sebagai kontraktor penambangan di Palu. Macmahon merupakan perusahaan tercatat di Bursa Efek Australia (ASX) yang memiliki pengalaman luas dalam kegiatan penambangan terbuka maupun bawah tanah di berbagai negara.