Dipimpin Purbaya, Presiden Bentuk Pansel Calon Pengganti Mahendra Siregar, dkk di OJK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang “mengundurkan diri” akhir bulan lalu.
Pembentukan pansel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Dalam keterangan pers, Rabu (11/2), Pansel menyampaikan pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Sebelumnya, pada 30 Januari tiga Anggota Dewan Komisioner OJK “mengundurkan diri”, menyusul gejolak di pasar saham pada pekan itu. Mereka yang “mundur” adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara; dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi yang melepaskan posisi.
Selain tiga Komisioner, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Aditya Jayaantara juga “mengundurkan diri”.
Dalam pengumuman pendaftaran disebutkan, calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Selain itu, calon juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran sesuai Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap, yakni Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, Pansel juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi melalui Sekretariat Panitia Seleksi.