Dirjen Pajak Paparkan Tax Gap Indonesia 6,4% dari PDB, Didominasi Faktor Ketidakpatuhan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa tax gap Indonesia mencapai 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11), Bimo mengungkapkan dua komponen utama penyebab celah pajak tersebut, yaitu policy gap dan compliance gap.
Bimo menjelaskan, policy gap saat ini sebesar 2,7 persen PDB, atau setara Rp396 triliun.
“Policy gap ini merupakan cerminan dari potensi kehilangan penerimaan pajak akibat kebijakan fiskal, di antaranya pengecualian pajak, tarif khusus, dan insentif,” jelas Bimo.
Sementara itu, compliance gap menjadi komponen terbesar dengan kontribusi 3,7 persen PDB, atau sekitar Rp548 triliun. Hal ini, kata Bimo, mencerminkan potensi penerimaan yang hilang akibat ketidakpatuhan wajib pajak, penghindaran, serta penggelapan pajak, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Bimo menegaskan bahwa tidak ada negara yang memiliki tax gap nol persen. Rata-rata negara maju memiliki tax gap sekitar 3,3 persen, menegaskan bahwa tantangan ini bersifat global, namun skala di Indonesia lebih besar.
Untuk menekan compliance gap, DJP melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari penegakan hukum berbasis risiko, edukasi wajib pajak, hingga digitalisasi sistem administrasi melalui e-Faktur, e-Bukti Potong, dan e-Filing, implementasi Cortex pemadanan NIK-NPWP, single profile, serta pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information).