Cloudflare Menghadap Kementerian Komdigi, Sudah Daftar PSE Privat?
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar/Dok. Komdigi
Ada dua agenda saat pertemuan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dengan Cloudflare. Secara daring, Cloudflare beraudiensi dengan tujuan menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten.
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya.
Komdigi menegaskan proses dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme dalam PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.
Sabar menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.