Jika Tak Dipenuhi, MIND ID akan Putus Kontrak Proyek Mempawah yang Mangkrak

Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama MIND ID bersama perwakilan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat, Kodam XVI/Pattimura, Universitas Pattimura dan Yayasan Andarinyo Go Earth (AGE), berkunjung ke lokasi budidaya bibit sukun di Kota Ambon, Maluku/Dok. Mind Id
Holding BUMN Tambang MIND ID menjelaskan progres dari proyek smelter Mempawah yang telah mangkrak selama 2 tahun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada 24 November 2022.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso memaparkan bahwa proyek Mempawah ini dimulai tahun 2020 atau tepatnya pada 11 Januari 2020 sejak awal perjanjian kontrak.
Dalam kesempatan ini, Hendi tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai besaran dana yang telah dikeluarkan untuk proyek ini. Ia hanya menjelaskan bahwa dana yang sudah digelontorkan sudah 15% yang besarnya setara dengan progres pembangunan proyek tersebut. Pembayaran tersebut dilakukan oleh anak perusahaannya, yakni Inalum dan Antam.
Hendi menegaskan akan mengambil sikap tegas apabila tidak ada tanggapan China Aluminium International Engineering Corporation Ltd (Chalieco) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Ia menyatakan akan memutuskan kontrak apabila tidak ada tanggapan.
“Memang sudah kita bahas dan sudah sampai tahapan, tanggal 26 Oktober kemarin kita sudah keluarkan surat peringatan ketiga dengan konsekuensi kita terminasi 30 hari sesudah, 2 hari lagi kita tunggu apabila tidak ada progres dari sisi kontrak dan komitmen untuk pengerjaan ketertinggalan, kita akan putus kontraknya,” jelas Hendi pada 24 November 2022.
Melihat ketertinggalan yang cukup lama itu, Muhammad Nasir selaku anggota Komisi VII mengusulkan kepada Ketua Komisi VII agar membentuk sebuah Panitia Kerja (Panja).
“Kalau bisa izin pimpinan, kita bikin Panja saja disini karena anggarannya cukup besar juga yang dibayarkan 15%%. Apakah dua bulan saja kita bentuk? Untuk menuntaskan Panja ini supaya kita buka seluas-luasnya masalah ini seperti apa,” jelas Nasir.
Leave a reply
