Disemprit KPPU, Kementerian ATR/BPN Cabut Surat yang Batasi Penyedia Internet di Kanwil dan Kantah
Kantor Kementerian ATR/BPN/Foto: situas Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku telah mencabut suratnya kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN (Kanwil/Kantah BPN) yang membatasi penyedia layanan internet kepada satu penyedia saja.
Surat tertanggal 3 Januari 2025 yang salinannya diperoleh Theiconomics.com itu dikeluarkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan.
Isinya meminta Kanswil/Kantah BPN “agar memprioritaskan penggunaan layanan internet kabel yang disediakan oleh Telkom Indonesia Pusat.”
Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian ATR/BPN mengatakan sebenarnya surat tersebut bersifat tidak mengikat.
Permintaan untuk menggunakan layanan internet milik Telkom, kata dia, terutama untuk wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh penyedia lain.
“Sebenarnya itu bukan sesuatu yang sifatnya mengikat, ya. Di beberapa tempat itu memang hanya bisa dijangkau oleh provider tertentu. Beberapa lagi tidak. Bagi daerah-daerah yang dapat dijangkau oleh berbagai provider sah-sah saja, bebas-bebas saja,” katanya saat ditemui Theiconomics.com di sela-sela acara 6th Indonesia Public Relations Summit 2025 yang digelar Theiconomics di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat (8/8).
Ia menegaskan penyediaan layanan internet di Kanwil/Kantah BPN yang sudah dijangkau oleh penyedia lain tak harus menggunakan Telkom.
“Tidak (wajib menggunakan layanan Telkom), hanya untuk beberapa tempat yang memang harus diakui tidak semua bisa menjangkaunya,” ujarnya.
Harison pun mengakui surat yang dikirimkan ke Kanwil/Kantah BPN pada awal tahun ini sudah dicabut.
“Dicabut dong suratnya. Kan keliru suratnya itu. Sudah dicabut, sudah dicabut suratnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memang telah merekomendasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut surat tersebut karena menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi penyedia layanan internet dan membatasi pilihan bagi pengguna.
Ketua KPPU menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Menteri ATR/BPN pada 5 Mei 2025 melalui surat.
Dalam keterangan resminya, KPPU menyampaikan telah melakukan analisis pasca penerimaan informasi tersebut, karena dikhawatirkan penyedia layanan internet terdaftar lainnya dalam katalog elektronik, akan diputus kontraknya dan tidak dapat lagi menjadi penyedia layanan internet di Kanwil/Kantah BPN.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini masih terdapat kerja sama dengan 68 pelaku usaha penyedia layanan internet di seluruh Kanwil/Kantah BPN.
KPPU juga menyampaikan berdasarkan survei KPPU dengan fokus pada penyedia layanan internet broadband berkapasitas 100 Mbps, menunjukkan terdapat 19 penyedia layanan internet di Kabupaten Badung dan Kota Yogyakarta, dan 20 penyedia layanan internet di Kota Medan.
KPPU menyebut meski saat ini kebijakan tersebut belum memberikan dampak nyata terhadap pemilihan penyedia melalui katalog elektronik, namun berpotensi menghambat pelaku usaha lain dalam mendapatkan kesempatan bekerja sama dengan Kanwil/Kantah BPN di masa mendatang.
Analisis KPPU menyimpulkan kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut dapat berdampak terhadap persaingan usaha karena berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi penyedia layanan internet melalui katalog elektronik, sekaligus membatasi pilihan bagi Kanwil/Kantah BPN dalam memperoleh layanan terbaik.
KPPU merekomendasikan Menteri ATR/BPN agar memberikan arahan kepada atasan Kepala Pusat untuk mencabut Surat dimaksud, serta tetap menjaga dan meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam proses pemilihan penyedia layanan internet di lingkungan Kanwil/Kantah BPN.