
KPPU Akan Panggil 4 Perusahaan soal Pinjaman Mahasiswa Diduga Ada Persaingan Tidak Sehat

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa/Dok. KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan yang menyalurkan pinjaman mahasiswa atau student loan kepada beberapa perguruan tinggi. Keempat perusahaan itu meliputi PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga, dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. “Tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Fanshurullah dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.
Pada Pasal 76 di aturan tersebut, kata Fanshurullah, bahwa pemerintah pusat, daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi sesuai dengan peraturan akademik. Salah satunya dengan memberikan pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan.
“Ini dipertegas dalam penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” tutur Fanshurullah.
Dalam kasus ini, kata Fanshurullah, pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan, apabila terbukti menyalahi aturan.
“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata Fanshurullah.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024 yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan uang kuliah tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Leave a reply
