Harga Referensi CPO Periode 16-30 November 2023 Naik, BK CPO Sebesar US$18/MT dan PE CPO Sebesar US$75/MT

Kelapa sawit dan minyak sawit (CPO)/Dok. GIMNI
Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) alias Pungutan Ekspor (PE) pada periode 16 hingga 30 November 2023.
Harga Referensi (HR) tersebut sebesar US$750,54/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$1,61 atau 0,22% dari periode 1—15 November 2023 yang tercatat US$748,93/MT.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober 2023—9 November 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$734,60/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$766,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$820,68/MT. Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$750,54/MT.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18/MT dan PE CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua bulan November 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia dan adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari Tiongkok sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya.