Harga Referensi CPO untuk Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Meningkat untuk Periode 1-15 November

Kelapa sawit dan minyak sawit (CPO)/Dok. GIMNI
Kementerian Perdagangan menyampaikan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 November 2023 adalah US$748,93/MT.
Nilai tersebut meningkat sebesar US$8,26 atau 1,11% dari Harga Referensi CPO periode 16—31 Oktober 2023 yang tercatat sebesar US$740,67/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1832 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$75/MT untuk periode 1—15 November 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya.
BK CPO periode 1–15 November 2023 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT.
Adapun Pungutan Ekspor CPO periode 16—31 Oktober 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$75/MT.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu terdapat kenaikan permintaan terutama dari Tiongkok, pelemahan mata uang Ringgit terhadap US$, dan peningkatan harga minyak mentah dunia.