Ingat ! OJK Tak Melindungi Masyarakat yang Jual Data Pribadi ke Pelaku Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menemukan adanya praktik penjualan data pribadi ke pelaku judi online. Pelaku kemudian menggunakan data tersebut untuk pembukaan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Modus ini digunakan pelaku agar jejaknya tak bisa diendus aparat penegak hukum.
Sayangnya, masyarakat yang menjual data pribadinya itu kemudian menjadi korban.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, OJK beberapa kali menerima pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencurian data pribadi untuk transaksi ilegal, termausk judi online.
Tetapi, Kiki, sapaannya mengatakan, setelah OJK melakukan verifikasi, ternyata ada sebagian masyarakat yang memang dengan sukarela menjual data pribadinya seperti Nomor Induk Kependudukan [NIK] untuk pembukaan rekening transaksi ilegal dan kemudian mendapatkan imbalan.
“Nah, yang seperti ini tentu bukan termasuk yang kita lindungi,” ujar Kiki kepada wartawan dalam konferensi pers bulanan, Selasa (1/10).
Kiki menambahkan masyarakat yang menjual data pribadi yang kemudian digunakan untuk transaksi ilegal, justru dapat dikenakan pasal pidana dengan sangkaan turut serta atau bersama-sama melakukan tindakan kejahatan.
“Jadi, sekalian ini mengedukasi masyarakat, bahwa hati-hati dalam meminjamkan (data diri), apalagi sampai menerima imbalan untuk pembuakaan rekening, yang kemudian selanjutnya digunakan orang lain yang kita tidak tahu akan digunakan untuk apa,” kata Kiki.
Pada kesempatan yang sama, Dian Ediana Rae selalu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran kurang lebih 8000 rekening karena terkait perjudian daring. Rekening tersebut termasuk yang digunakan untuk rekening penampung dana judi daring yang tersebar di berbagai bank.
Selain meminta bank melakukan pemblokiran, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi judi daring, OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence atas rekening nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.
OJK juga meminta bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK.