Jalankan Rekomendasi OJK, Akulaku Selamat dari Sanksi Pencabutan Izin Usaha

0
81

PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) selamat dari sanksi terberat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pencabutan izin usaha.

Perusahaan multifinance ini sudah menjalankan rekomendasi-rekomendasi OJK, setalah pada Oktober 2023 lalu mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Sanksi PKU diberikan OJK karena Akulaku saat itu dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

“Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK, dan oleh karena itu OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, dalam konferensi pers, Senin, 4 Maret 2024.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, tambah Agusman, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa.

“Ke depannya dalam menjalankan kegiatannya, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Agusman.

Leave a reply

Iconomics