Kredit Macet dan Dugaan Fraud, Pemegang Saham akan Suntik Modal ke Investree
Pemegang saham berkomitmen untuk menyuntikkan modal ke PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebagai bagian dari upaya untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Komitmen penambahan modal itu disampaikan pemegang saham dalam pertemuan dengan OJK. Namun, pihak OJK tidak mengungkapkan detil kapan pertemuan itu berlangsung. Saat ini, pemegang saham mayoritas Investree adalah Investree Singapore Pte. Ltd,.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengatakan, OJK terus mengawasi perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree baik yang terkait dengan penanganan kredit mecet maupun terkait dengan dugaan fraud.
Selain itu, OJK, tambah Agusman juga terus memantau perkembangan pemenuhan ekuitas Investree antara lain melalui pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan dengan pemegang saham.
“Dapat kami informasikan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bawah pemegang saham sejauh ini masih berkomitmen untuk menjaga going concern (kelangsungan usaha) perusahaan diantaranya dengan mencari tambahan modal, kemudian meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya collection atau penagihan,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Senin, 4 Maret 2024.
Untuk dugaan fraud, Agusman mengatakan, “berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sekiranya di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.”
Investree saat ini sedang menghadapi sejumlah masalah, seperti kredit macet yang tinggi, gagal bayar ke lender atau pemberi pinjaman dan juga dugaan fraud.
Untuk masalah kredit macet, mengutip laman perusahaan kondisinya kian memburuk dengan tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) sebesar 83,56%. Artinya, TWP90 atau gagal bayar meningkat menjadi 16,44% atau jauh berada di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu maksimal 5%.
Berbeda dengan Januari lalu, Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) Investree sebesar 87,42%. Artinya, TWP90 atau gagal bayar mencapai 12,58%.