AFPI dan OJK Perkenalkan Istilah Pindar untuk Saingi Pinjol yang Dinilai Negatif di Masyarakat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenalkan istilah pinjaman daring (pindar) sebagai layanan financial technology (fintech) lending yang legal dan memiliki izin dari otoritas.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, tujuan memperkenalkan istilah tersebut untuk mempermudah masyarakat membedakan layanan yang legal dengan yang ilegal. Untuk ilegal biasanya masyarakat mengenalnya dengan istilah pinjaman online (pinjol).
“Melalui inisiatif ini, kami ingin membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi OJK, sehingga mereka dapat mengakses layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering 2025 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1).
Menurut Entjik, pihaknya mencatat sebanyak 97 penyelenggara fintech yang menjadi anggota AFPI. Anggota yang tergabung bergerak dalam kluster produktif, multiguna, dan syariah di mana kegiatan usahanya memiliki izin dan diawasi OJK.
Untuk pindar yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK l, Entjik, mengutamakan penerapan standar keamanan digital yang ketat. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan AFPI.
Para anggota AFPI, kata Entjik, dilarang mengintimidasi dan menyalahgunakan data. “Pindar hadir sebagai solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan akses modal kerja untuk memperluas bisnis mereka,” ujar Entjik.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, regulator memandu secara intensif pengembalian posisi pindar khususnya dalam hal tata kelola yang baik. Dengan memakai istilah pindar, AFPI percaya diri untuk menyalurkan pinjaman yang layak, karena bisa memproyeksikan dana yang dipinjamkan kepada masyarakat yang terpercaya dan dinilai mampu membayarnya.
Dari sisi kinerja, kata Kuseryansyah, industri pindar telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta peminjam hingga September 2024. Juga menjadi solusi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM.
“Repositioning pindar ini bukan sekedar ganti baju saja,” ujar Kuseryansyah.
Sebagai dari upaya berkelanjutan, kata Kuseryansyah, AFPI dan OJK telah meluncurkan berbagai inisiatif strategis. Upaya itu dilakukan melalui kampanye literasi keuangan seperti seminar, lokakarya, dan media digital.
Di samping itu, kata Kuseryansyah, pihaknya pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal.
“Kami sedang menyiapkan materi yang mudah dipahami seperti mini series terkait bagaimana menjadi peminjam yang baik dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan keuangan yang legal dan aman,” kata Kuseryansyah.