Perusahaan Pinjol Berizin OJK Wanprestasi kepada Lender

0
265

Sejumlah perusahaan Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menghadapi masalah gagal bayar atau wanprestasi kepada para Lender (pemberi pinjaman) mereka.

Tuntutan hukum  pun sudah dilayangkan para Lender yang dananya terancam hilang.

Penyelenggara P2P Lending yang mengalami gagal bayar kepada para Lender diantaranya PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Ketiga perusahaan ini sama-sama memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari (TWP90) yang melampaui batas yang ditetapkan OJK.

Mengutip informasi di laman perusahaan, Investree memiliki Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) sebesar 87,42%. Artinya, TWP90 atau gagal bayar mencapai 12,58%, jauh di atas theresold 5% yang ditetapkan OJK.

iGrow dan TanFund lebih parah lagi. TKB90 hari iGrow hanya 53,44%. Artinya, kredit macet atau TWP90 mencapai 46,56%.

Demikian juga TaniFund, memiliki TKB9 sebesar 36,07%. Artinya, gagal bayar atau TWP90 mencapai 63,93%.

Baca Juga :   OJK Ungkap 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Mendaftar ke Tim Likuidasi

 

(Lanjut di halaman selanjutnya)

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics