
Perusahaan Pinjol Berizin OJK Wanprestasi kepada Lender

Ilustrasi/ID techinasia
Sejumlah perusahaan Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menghadapi masalah gagal bayar atau wanprestasi kepada para Lender (pemberi pinjaman) mereka.
Tuntutan hukum pun sudah dilayangkan para Lender yang dananya terancam hilang.
Penyelenggara P2P Lending yang mengalami gagal bayar kepada para Lender diantaranya PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Ketiga perusahaan ini sama-sama memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari (TWP90) yang melampaui batas yang ditetapkan OJK.
Mengutip informasi di laman perusahaan, Investree memiliki Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) sebesar 87,42%. Artinya, TWP90 atau gagal bayar mencapai 12,58%, jauh di atas theresold 5% yang ditetapkan OJK.
iGrow dan TanFund lebih parah lagi. TKB90 hari iGrow hanya 53,44%. Artinya, kredit macet atau TWP90 mencapai 46,56%.
Demikian juga TaniFund, memiliki TKB9 sebesar 36,07%. Artinya, gagal bayar atau TWP90 mencapai 63,93%.
(Lanjut di halaman selanjutnya)
Halaman Berikutnya