Jelang Tutup Tahun, Amar Bank Berhasil Tingkatkan Modal Inti Melebihi Rp 3 Triliun

0
564

Manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) kini boleh bernafas lega sebelum melangkah ke tahun baru 2023. Jelang batas waktu 31 Desember 2022, Amar Bank berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu terjadi, setelah Amar Bank berhasil menyelesaikan rights issue yang kedua (PHMTED II). Seluruh saham baru yang diterbitkan telah diserap seluruhnya dan Amar Bank berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp 1,28 triliun, serta meningkatkan modal inti hingga Rp 3,1 triliun.

Pembeli siaga yang mendukung keberhasilan transaksi tersebut adalah Tolaram Group Inc (Tolaram), selaku pemegang saham pengendali Amar Bank. Tolaram menyerap total sebanyak 4,47 miliar saham. Dengan hasil tersebut, Amar Bank kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun yang ditetapkan oleh OJK.

“Kami sangat berbahagia bahwa saat ini proses rights issue telah berhasil diselesaikan. Pemegang saham pengendali kami, Tolaram, terus menunjukkan keyakinan dan komitmennya yang kuat dalam mendukung dan mewujudkan tujuan kami untuk menjadi bank digital terdepan yang memberikan dampak sosial, dengan melayani segmen ritel yang kurang terlayani dan UMKM dalam ekonomi digital,” ujar Vishal Tulsian, Presiden Direktur Amar Bank, dikutip dari ketreangan pers, Minggu (18/12).

Baca Juga :   Amar Bank Dianugerahi Penghargaan The Innovative Tech Companies of the Year oleh ACES Awards 2021

“Dengan modal yang kuat, kami dapat memfokuskan semua upaya untuk meningkatkan pertumbuhan di tahun depan dan peluncuran produk inovatif baru yang telah ada dalam perencanaan kami, untuk mewujudkan inklusi keuangan yang berdampak dan pertumbuhan serta returns bagi investor kami,” tambah Vishal.

Seperti diketahui, berdasarkan POJK OJK No.12 tahun 2020, ketentuan modal minimum ini harus dipenuhi oleh bank umum paling lambat pada 31 Desember 2022. Bagi Bank Pembangunan Daerah, ketentuan modal inti minimum ini berlaku paling lambat 31 Desember 2024.

Pada awal Desember lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hampir semua bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

“Sampai posisi saat ini, dari 37 yang pernah saya sampaikan, ini hampir seluruhnya kelihatan sekarang sudah memenuhi ketentuan Rp3 triliun. Hanya sebagian yang mungkin masih dalam proses listing, dalam porses right issue di pasar modal,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/12).

Leave a reply

Iconomics