Kasus Indosurya: Langkah JPU dan Korban Sejalan Ketika Tuntut Maksimal Henry Surya

0
805
Reporter: Kristian Ginting

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuntut maksimal terdakwa Henry Surya 20 tahun. Kemudian, JPU juga mendenda Henry Surya senilai Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dan, seperti yang dijanjikan jaksa sejak kasus ini dinyatakan lengkap, JPU yang diwakili Syahnan Tanjung juga membacakan tuntutan agar aset Henry Surya dan Indosurya yang disita dikembalikan kepada korban.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (BI),” kata Syahnan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1) kemarin.

Untuk diketahui, jaksa telah menyita aset dan dana Indosurya senilai Rp 2,4 triliun dan 30 unit mobil. Dan, hingga saat ini jaksa dalam suratnya yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting pada 21 Desember 2022 masih memohonkan kepada majelis hakim tambahan penyitaan terhadap aset tidak bergerak milik Indosurya.

Baca Juga :   6 Faktor Ini Disebut Penyebab BUMN Karya Tertekan

Dalam surat tersebut, JPU menilai alasan hakim menolak tambahan penyitaan karena statusnya dalam penyitaan kurator tidaklah tepat. Apalagi sesuai dengan putusan kasasi mengabulkan permohonan pembatalan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 15/PDT.SUS-pembatalanperdamaian /2022/PN.NIaga.JKT.PST tanggal 11 Agutsus 2022.

Dengan demikian, penyitaan yang dimohonkan jaksa tidak dalam status penyitaan kurator. Dan yang lebih tidak transparan penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak mempunyai bukti sita dari pihak pengadilan lain serta tidak dikuatkan dengan berita acara penyitaan yang dilakukan pihak PKPU atau pihak kurator.

Poin terakhir yang disampaikan jaksa dalam suratnya itu adalah walau Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan homologasi sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 1348 K/Pdt.Sus- Pailit/2020 tanggal 8 Desember 2020, tapi jangka waktu homologasi telah berakhir. Dengan kata lain, KSP Indosurya tidak dinyatakan pailit sehingga tidak ada aset yang disita kurator.

Tetapi, surat yang diajukan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu belum mendapat tanggapan hingga saat ini. Padahal, permohonan tambahan sit aitu dimaksudkan kompensasi dari pergantian kerugian terhadap korban yang berhak.

Baca Juga :   Menelaah Jawaban Mantan Mendag Lutfi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Migor

Menurut JPU Syahnan Tanjung, tuntutan maksimal terhadap Henry Surya itu disebabkan beberapa hal. Pertama, kerugian ekonomi terhadap korban hingga dianggap menganggu kegiatan perbankan di Indonesia. Jumlah kerugian yang dialami korban dinilai mencapai sekitar Rp 16 trilun.

Di samping itu, kata Syahnan, Henry dinilai dapat menganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Kemudian, dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Henry juga dinilai selalu berbelit saat diperiksa, dan tidak merasa bersalah serta menyesali perbuatannya. Perbuatan Hendry juga dianggap telah memberikan trauma bagi 23 ribu orang yang menjadi korbannya.

Sekadar catatan, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Janji JPU kepada Korban
Tuntutan JPU itu sesungguhnya sejalan dengan harapan korban. Perwakilan ratusan korban yang didampingi pengacara M. Ali Nurdin, misalnya, berharap proses hukum terhadap Henry Surya sebaiknya mengutamakan kepentingan korban. Kepentingan itu terkait dengan pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya

“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” ujar Ali di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Saham Rakyat Tingkatkan Brand Awareness Lewat Lomba Trading

Begitu pun harapan perwakilan ratusan korban Indosurya yang mengalami kerugian sekitar 350 miliar yakni Richard. Ia menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.

Pengembalian dana, kata Richard, menjadi harapan ratusan korban, dan itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics