Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Rp 4 M Lebih dari Terdakwa Kasus Korupsi Komoditi Bulog

0
33
Reporter: Kristian Ginting

Bulog

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian uang sekitar Rp 4,1 miliar dari 2 terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten periode 2022-2023. Pengembalian dana tersebut merupakan inisiatif dari kedua terdakwa.

Kepala Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, penyerahan yang tersebut sudah dimulai sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan terhadap 2 terdakwa kasus itu. Untuk sementara, dana tersebut ditampung di Bank BSI.

“Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,” kata Dandeni dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/2).

Kronologis kasus ini, kata Dandeni, Manajer Bisnis Bulog Wilayah Jakarta dan Banten Muhammad Teguh Firmansyah menjual sejumlah komoditi komersial meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri.

Dalam kurun waktu September-Desember 2022, kata Dandeni, telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 22,9 miliar. Sementara, penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 7,2 miliar.

Baca Juga :   Erick Thohir Targetkan Pembagian Dividen Rp 85 T untuk Negara di 2024

Karena perbuatannya itu, kedua tersangka lantas didakwa primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, turut mendampingi Kajari  Jakarta Utara Dandeni Herdiana dalam penyerahan uang tersebut.

Leave a reply

Iconomics