Kemenaker Minta Gubernur di Seluruh Provinsi Tetapkan UMP Setidaknya 21 November 2023

0
108
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta gubernur di seluruh provinsi untuk mulai menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimu 2024 setidaknya pada 21 November 2023. Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP itu dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023 pada 10 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Senin (13/11) kemarin.

Kenaikan upah minimum itu, kata Ida, merupakan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penerbitan PP itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Di sisi lain, kata Ida, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 juga diupayakan untuk menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Harapannya, peraturan yang diterbitkan pada Hari Pahlawan itu bisa mendorong peningkatan produktivitas, sehingga perusahaan bisa membukukan keuntungan dan stabilitas keuangan yang baik.

Baca Juga :   OJK Sebut Pandemi Covid-19 Memaksa Individu dan Perusahaan Beradaptasi

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” ujar Ida.

Selain itu, kata Ida, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin pendapatan pekerja/buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaannya. Sistem pengupahan yang berkeadilan bisa memberikan motivasi dan peningkatan produktivitas para pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” katanya.

Leave a reply

Iconomics