Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Tinggal Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga/Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Karena itu, Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, regulasi kebijakan upah minimum pada 2025 masih dalam proses kajian. Karena itu, Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu penerbitan regulasi yang baru.
“Yang pasti bahwa upah minimum 2025 akan naik,” kata Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis (21/11).
Di sisi lain, kata Sunardi, Kemenaker pun telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi penetapan upah minimum 2025. Regulasi itu akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” ujar Sunardi.
Kemudian, kata Sunardi, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum telah melibatkan seluruh pihak, baik dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau serikat buruh, dan stakeholders lainnya. Karena itu, Kemenaker meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu penetapan upah minimum 2025.
Sunardi menambahkan, pemerintah akan bertindak cermat, dan teliti dalam mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. “Kemenaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker (Yassierli) kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Leave a reply
