Bappebti: Jumlah Transaksi Aset Kripto Capai Rp 475,13 T di Periode Januari-Oktober 2024

Ilustrasi aset kripto
Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 475,13 triliun pada periode Januari-Oktober 2024. Nilainya naik 352,89% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 104,91 triliun.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, peningkatan pertumbuhan transaksi aset perdagangan aset kripto merupakan salah satu wujud dari komitmen Bappebti, dalam mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. “Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” kata Kasan dalam keterangan resminya pada Kamis (21/11).
Berdasarkan data Bappebti, kata Kasan, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 menyentuh 21,53 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebanyak 716 ribu pelanggan. Jenis aset kripto dengan nilai terbesar di PFAK pada periode Oktober 2024 yakni Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk mewujudkan aset kripto yang memiliki integritas dan adaptif. Itu terwujud dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Tidak hanya itu, Bappebti terus membina PFAK dan CPFAK. Saat ini 7 perusahaan sudah menjadi PFAK. Ketujuh PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee),” ujar Tirta.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, selain fokus meningkatkan transaksi, Bappebti, Organisasi Regulator Mandiri (SRO), dan PFAK juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk melindungi mayoritas pelanggan perdagangan aset kripto yang rata-rata generasi muda.
“Berdasarkan data demografi yang tercatat di Bappebti, sebanyak 75% pelanggan aset kripto berusia 18-35 tahun. Untuk itu, penguatan literasi mutlak diperlukan. Bappebti meyakini, perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan usia muda,” kata Olvy.