
Kuasa Hukum Pastikan Dirut Metropolitan Kuningan Property Tak Terlibat Kasus Asabri

Ilustrasi gedung yang dibangun Metropolitan Kuningan Property/kompas.com
Kuasa hukum PT Metropolitan Kuningan Property Tan Kian memastikan seluruh transaksi yang dilakukan kliennya dengan pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro adalah sah dan wajar. Apalagi Kejaksaan Agung dan pengadilan telah memeriksa semua transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
“Sekalipun penyidikan dugaan korupsi di Asabri yang melibatkan Benny Tjokro merupakan penyidikan baru, namun tidak ada hal baru dan tidak ada hal yang berbeda jika dikaitkan dengan Tan Kian. Sebab, semua transaksi Tan Kian dan Benny Tjokro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan,” kata Andi Simangunsong, kuasa hukum Tan Kian dalam keterangan resminya, Selasa (16/2).
Andi menuturkan, hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap transaksi itu, Tan Kian dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. Baik untuk kasus kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun PT Asabri (Persero). Intinya ada 2 proyek properti kerja sama antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Proyek pertama, kata Andi, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (Teddy Tjokro dan Franky Tjokro adik Benny Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah/lahan. Sementara, pihak Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah/lahan tersebut.
Harga tanah/lahan tersebut, kata Andi, telah dibayar lunas oleh Kerja Sama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property (KSO DRK-MKP) kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan property tersebut. Sementara proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang sejak 1994 telah mulai dibebaskan pihak almarhum ayah Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro.
“Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan. Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah/lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun pihak Tan Kian beserta investor yang dibawanya. Itu telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan pengadilan,” kata Andi.
Karena itu, kata Andi, pihaknya meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang bertransaksi secara sah dan wajar. Juga mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apapun termasuk dalam kasus dugaan korupsi Asabri.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mengaku sedang mendalami peran pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik Kejagung hingga kini masih menggali keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk melihat sejauh mana peran Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik telah menemukan beberapa bukti adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.