Langkah-langkah Mereaktivasi PBI JK yang Dinonaktifkan Pemerintah

0
24

Penonaktifan layanan kesehatan kepada sejumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) sempat ramai dan menjadi sorotan belakangan ini. Pemerintah menonaktifkan 11 juta peserta PBI pada Februari 2026. Namun, pemerintah mengambil langkah lanjutan dengan melakukan reaktivasi otomatis kepada sebanyak 106.153 peserta PBI, dan 44.500 telah melalui reaktivasi reguler, dengan rincian 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos), Joko Widiarto menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru.

Kemensos menyampaikan reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena sejumlah hal. Pertama, berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.

Kedua, tidak terdaftar dalam DTSEN. Ketiga, merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.

Baca Juga :   Investigasi Internal BPJS Kesehatan Dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN

Adapun mekanisme reaktivasi penerima PBI JK dapat dilakukan dengan melewati beberapa tahapan. Pertama, peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.

Kedua, peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.

Ketiga, petugas Dinas Sosial atau desa/kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.

Keempat, Dinas Sosial atau desa/kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).

Kelima, petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).

Keenam, dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.

Ketujuh, apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Leave a reply

Iconomics